JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya menekan laju persebaran Covid-19. Hampir satu tahun setelah Covid-19 masuk Indonesia, pemerintah tengah memasuki fase vaksinasi. Selain tenaga kesehatan dan unsur lainnya yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19, vaksin juga ditujukan untuk masyarakat.
Berbagai fatwa dan dalilpun dikeluarkan agar masyarakat percaya atas upaya pemerintah melawan Covid-19 melalui vaksin. Yang terbaru, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin serta Vaksinasi Covid-19.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan, Kurniasih Mufidayati merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan bahwa warga yang menolak divaksin maka tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Mufida mengingatkan kesepakatan yang dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Saat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.
"Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UU MD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," kata Mufida dalam keterangannya yang diterima pada Senin, 15 Februari 2021.