Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

iNews.id
Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting RUU TNI yang telah dibahas DPR dan pemerintah.

Baca juga: Infografis RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang

Pertama, kata Utut, tentang kedudukan TNI hal ini diatur pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dia menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16.

Baca juga: Infografis TNI-Polri Bakal Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha

Kedua, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga. Ketiga, tentang batas usia pensiun pada Pasal 53 yang dibagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

RUU TNI Resmi Disahkan, Puan Pastikan Prajurit Aktif Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

Photo
8 bulan lalu

Sah! RUU TNI Resmi Menjadi Undang-Undang

Photo
8 bulan lalu

Ratusan Massa Demo Tolak RUU TNI Menutup Jalan Menuju Gedung DPR

Nasional
8 bulan lalu

Puan Respons Demo Tolak RUU TNI: Kami Siap Beri Penjelasan

Shorts
8 bulan lalu

Mahfud MD Nilai RUU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal