Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: RUU TNI Disahkan Jadi UU, Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua DPR sekaligus ketua DPP PDIP Puan Maharani, menegaskan bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk terlibat dalam bisnis dan politik menurut UU TNI yang baru. Ia juga menjelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan mengisi jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik. Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang bisa diisi TNI aktif, yang TNI aktif itu harus mundur," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut