Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Uci Alrasyid
Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

JAKARTA, iNews.id - Kementerian PANRB menerbitkan regulasi baru mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memungkinkan pola kerja lebih fleksibel seperti skema Work From Anywhere (WFA).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Lingkup Instansi Pemerintah, dan kini mulai disosialisasikan.

Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, ASN diharapkan tetap profesional, serta mampu menjaga semangat dan produktivitas dalam menjalankan tugas negara.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Infografis Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini

Nasional
6 bulan lalu

Penyebab Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Megapolitan
6 bulan lalu

Infografis ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu di Jakarta Nyaris 100%

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN hingga Batas Akhir

Nasional
7 bulan lalu

Infografis ASN yang Bolos Kerja bakal Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal