JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi PNS pada hari ini, Senin (2 Juni 2025). Berapa jumlah yang akan diterima?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk PNS golongan I berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, sedangkan golongan II menerima antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600.


![Simak! Segini Besaran] Simak! Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair Hari Ini](https://img.inews.co.id/media/600/files/inews_new/2025/06/02/simak_segini_besaran.jpg)
Editor: Uci Alrasyid