JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Seiring kebijakan ini aktivitas masyarakat diperketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ketentuan lengkap mengenai PPKM Darurat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Luhut menuturkan, pada PPKM Darurat ini pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan ditutup. Selain itu, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away.
"Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli dan kita berharap bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 (kasus Covid-19," kata Luhut.
Dalam ketentuan PPKM Darurat ini antara lain diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).