Infografis Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor. (Foto: Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum," kata Hakim Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan," imbuhnya.

Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau jabatan politis selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Hakim Cabut Hak Azis Syamsuddin untuk Dipilih Jadi Pejabat Publik Selama 4 Tahun

Nasional
4 tahun lalu

Breaking News, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 14 Institusi yang Bisa Dijabat Militer Aktif usai Revisi UU TNI Disahkan

Nasional
8 bulan lalu

Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal