Infografis Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Isty Maulidya
Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. (Infografis: iNews.id)

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan

Nasional
3 tahun lalu

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Kasus Investasi Bodong

Nasional
3 tahun lalu

Infografis Sidang Putusan Indra Kenz Diundur

Nasional
4 tahun lalu

Infografis Polisi Sita Flashdisk Milik Indra Kenz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal