TANGERANG, iNews.id - Sidang pembacaan putusan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz diundur. Padahal pembacaan putusan itu sudah dijadwalkan pada Jumat (28/10/2022) pagi, dan baru dimulai sekitar pukul 16.15 WIB.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang karena belum menyiapkan putusan. Hal tersebut membuat puluhan korban Indra Kenz yang telah menunggu sejak pagi kecewa.
"Sidang yang seharusnya pembacaan putusan, tidak dapat dilakukan," kata Ketua Majelis Hakim, Rahmat Raja Guguk, Jumat (28/10/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq