JAKARTA, iNews.id – Crazy rich asal Surabaya, Budi Said telah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi terkait manipulasi transaksi jual beli emas yang dimiliki oleh BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM). Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian finansial Antam sekitar Rp1,1 triliun.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, Kamis (18/1/2014).
Budi Said dituduh terlibat dalam rekayasa transaksi jual beli bersama sejumlah orang, termasuk EA, AP, EKA, dan MD. Mereka dituduh pemufakatan jahat dengan cara menetapkan harga jual emas di bawah standar yang telah ditetapkan oleh PT Antam.