Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung, Kamis (18/1).

Budi Said ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk. Dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli PT ANTAM.

Akibat peristiwa tersebut PT ANTM diduga mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin setara Rp1,1 triliun. Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut