JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merespons banding yang juga diajukan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding.
"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya," kata Ketut dikutip Selasa (21/2/2023).