Infografis Kejagung Resmi Banding Lawan Ferdy Sambo Cs

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan gugatan Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merespons banding yang juga diajukan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya," kata Ketut dikutip Selasa (21/2/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

JPU Kasus Sambo Dilibatkan dalam Sidang Teddy Minahasa, Kejagung: Sama-Sama dari Satgas Pidum

Nasional
3 tahun lalu

Kejagung Resmi Banding Lawan Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Kaleidoskop 2023: Akhir Drama Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal