Kejagung Resmi Banding Lawan Ferdy Sambo Cs, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merespons banding yang juga diajukan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya atas putusan pengadilan tingkat pertama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding.
"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya," kata Ketut dikutip Selasa (21/2/2023).
Menurutnya, hakim tetap berhak mengajukan banding meski semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan. JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).
"Namun ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," tuturnya.
Dia menjelaskan JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Ketut pun menjelaskan dalam Pasal 67 KUHAP yang disebutnya berbunyi terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum.