Infografis Kemenag Susun Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Widya Michella
Infografis

JAKARTA, iNews.id -  Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara masjid. Rencana pengaturan ini berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang heterogen.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan muaala yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.

Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.

Begitu juga zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau keluar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Sumsel
5 tahun lalu

Aturan Pengeras Suara di Masjid Tengah Disusun, Ini Penjelasan Kemenag

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Kemenag Lepas 342 Petugas Haji ke Saudi

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler hingga 2 Mei 2025

Nasional
7 bulan lalu

Infografis 100.000 Visa Haji Sudah Terbit

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Arab Saudi Tak Batasi Usia Calon Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal