JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara masjid. Rencana pengaturan ini berkaitan dengan masyarakat Indonesia yang heterogen.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan muaala yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.
Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jamaah kedalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam sholat dan doa.
Begitu juga zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung kepada Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau keluar.