Infografis Penangkapan dan Aliran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

iNews.id
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan atas kasus dugaan suap, Jumat (10/1/2020).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Usai menjalani penyidikan, Wahyu ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

Wahyu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020). Dia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Secara keseluruhan terdapat delapan orang yang diamankan dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Banyumas (Jawa Tengah) tersebut.

Setelah para pihak menjalani penyidikan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka. “Menetapkan WSE (Wahyu Setiawan), komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tersangkap penerima (suap),” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, tiga tersangka lain yaitu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful (swasta). Wahyu diduga menerima suap Rp400 juta untuk memuluskan proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal