Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:17:00 WIB
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Asrul Azis Taba, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia tidak terima atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," sebagaimana termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (13/6/2026). 

Gugatan tersebut didaftarkan pada 10 Juni 2026 setelah yang bersangkutan ditahan lembaga antirasuah pada 8 Juni. 

Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara: 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan sidang perdana yang dijadwalkan pada 19 Juni 2026

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut