Infografis Penipuan Bermodus Bisnis Alat Rapid Test Covid-19

Puteranegara Batubara
(Infografis: Maspuq Muin)

JAKARTA, iNews.id - Tindak pidana penipuan lintas negara dibongkar Bareskrim Polri. Ironisnya, sindikat kejahatan yang melibatkan warga Nigeria ini dikendalikan dari sel penjara Rutan Serang, Banten.

Aktor kejahatan tersebut yakni Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka. Dia yang memainkan peran utama penipuan menggunakan modus business email compromise (BEC) tersebut. Lewat cara ini dia menipu sejumlah perusahaan mengenai bisnis alat rapid test Covid-19.

Korban penipuan merupakan warga dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman dan Belanda dengan total nilai kerugian Rp276 miliar. Penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp141,6 miliar saat mengungkap kasus ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penipuan Alat Rapid Test, Sita Uang Tunai Rp141,6 M

Nasional
9 bulan lalu

Infografis Polri Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim bakal Periksa Lurah hingga Pejabat ATR

Internasional
11 bulan lalu

Infografis Karnaval Maut di Nigeria,Tewaskan Puluhan Anak-anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal