JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berencana memeriksa sejumlah pejabat di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, serta pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan KKP terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Baca juga: Infografis Agung Sedayu Group Akui Punya Sertifikat Pagar Laut
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri dokumen yang berisi petunjuk pemberian hak atas tanah perairan serta peta overlay bidang tanah yang diperoleh dari aplikasi KKP.
Baca juga: Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan
Selain itu, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan KKP guna menindaklanjuti keterangan yang telah dikumpulkan, serta menjalin koordinasi dengan Kejaksaan RI.
Editor: Uci Alrasyid