JAKARTA, iNews.id – Korlantas Polri merancang sistem perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) Adan C bisa dilakukan online melalui aplikasi. Terobosan ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menuturkan, penerapan sistem aplikasi perpanjangan SIM melalui aplikasi direncanakan dapat diresmikan pada 11 April 2021.
Tidak hanya perpanjangan SIM secara daring, Korlantas juga berencana untuk meresmikan Samsat digital nasional. Samsat digital dirancang agar sebagai sarana pengesahan STNK.