JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana akan dimulai pada 30 Oktober 2023. Humas PN Jaksel, Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK,” ujar Djuyamto, Rabu (11/10/2023). Dia mengatakan SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK.