Infografis Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen

Michelle Natalia
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan berlaku mulai 2021. (Infografis: Maspuq Muin).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kenaikan berlaku mulai 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai mempertimbangkan banyak faktor mulai dari aspek kesehatan hingga tenaga kerja di industri rokok. Dari aspek kesehatan, dia menilai perlu adanya pengendalian konsumsi rokok.

Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai rokok berlaku untuk seluruh jenis produksi rokok. Kendati demikian, pemerintah memberikan perkecualian untuk satu jenis yakni rokok sigaret kretek tangan.

Kenaikan cukai hasil tembakau untuk produksi sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A 16,5 persen, dan sigaret putih mesin IIB 18,1 persen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Kejar Target Penerimaan Rp173 Triliun

Makro
2 tahun lalu

Infografis Sri Mulyani Sebut IKN Sudah Habiskan Rp72,1 Triliun Dana APBN

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Harta Kekayaan Presiden Jokowi setelah Lapor LHKPN

Bisnis
2 tahun lalu

Infografis Tanggapan Sri Mulyani soal Heboh Mundur dari Kabinet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal