22. Papua: Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai
23. Papua Barat: Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong
Tentunya ada beberapa pembatasan kegiatan dan mobilitas di daerah-daerah tersebut. Misalnya saja untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di restoran dan kafe dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan 2 orang per meja. Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan/mall hanya diizinkan beroperasi 50% mulai pukul 10.00 sampai 21.00.
Untuk bioskop kapasitas maksimalnya 50% dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk bioskop. Restoran dan kafe di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50% atau 2 orang per meja.
Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50% atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 % atau 50 orang.
Untuk kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang.