Ingat ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek, Ini Surat Edarannya

Dita Angga
Ilustrasi ASN (Foto: Istimewa)

Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
21 jam lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Internasional
5 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal