Ingat! HGB dan HGU yang Tak Diperpanjang saat Jatuh Tempo bakal jadi Aset Negara

Iqbal Dwi Purnama
Kepala ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa HGU dan HGB yang jatuh tempo dan tak diperpanjang akan ditarik jadi aset negara (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengecek seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang jatuh tempo. Jika tak diperpanjang, maka akan ditarik menjadi aset negara

Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi tanah-tanah yang telah masuk kategori tanah terlantar. Nantinya, aset tersebut diberikan kepada Bank Tanah.

"Ini kita lihat, perintahnya adalah sudah berapa yang pernah dikasih, tapi jatuh tempo dan tidak diperpanjang. Ini yang kemudian diserahkan. Biasanya ini masuk dalam kategori tanah terlantar yang diserahkan kepada Bank Tanah," ujar Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025). 

Saat ini, ia juga sedang dalam proses mendiskusikan langkah selanjutnya terkait pemanfaatan aset Bank Tanah yang telah mencapai sekitar 40.000 hektare. Pemanfaatan aset tersebut dilakukan untuk meningkatkan manfaat bagi perekonomian dan pembangunan nasional. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Jabar
10 bulan lalu

Demo di Kantor BPN Bekasi Ricuh, Massa Tuntut Pencabutan Sertifikat dan HGB Laut

Video
10 bulan lalu

Menteri ATR Copot 6 Pegawai buntut Penertiban HGB Laut Tangerang | MORNING NEWS

Bisnis
1 tahun lalu

Eks Menteri Jokowi Sebut Pemberian HGU-HGB Ratusan Tahun di IKN Kebablasan

Nasional
21 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal