PASURUAN, iNews.id – Forum Bahtsul Masail yang digelar Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan sound horeg haram.
Ponpes Besuk menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.
Fatwa haram tersebut diputuskan dalam forum pembahasan masalah keagamaan atau Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah, Selasa (1/7/2025).
Rais Syuriah PBNU itu mengatakan, keputusan tersebut diambil bukan semata bisingnya suara, tetapi karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg.
Kiai Muhib menegaskan, hukum keharaman itu berlaku secara mutlak. Artinya, meskipun penggunaan sound horeg dilakukan di tempat sepi atau tanpa adanya gangguan terhadap orang lain, tetap saja diharamkan.
“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” katanya.
Kiai Muhib menegaskan, fatwa tersebut tetap berlaku meski tanpa ada larangan dari pemerintah.
“Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” ujarnya.
KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang membagikan potongan video pernyataan tersebut di Instagram, mengaku ikut merasakan keresahan atas fenomena sound horeg yang dinilai mengganggu ketenangan dan tatanan sosial masyarakat.
“Saya lebih karena resah juga dengan fenomena itu, akhirnya ada fatwa itu (dari Ponpes Besuk) kami repost,” ujarnya.
Dalam keterangan unggahannya dijelaskan, keputusan fatwa ini mempertimbangkan beberapa karakteristik sound horeg yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.