Di antaranya, pertama, sound horeg sering kali menjadi simbol sya'ir fussaq (syiar orang-orang fasiq), kedua, mendorong percampuran laki-laki dan perempuan, ketiga, memicu aksi joget yang kerap disertai gerakan tidak pantas.
Fatwa ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak lagi memaklumi praktik hiburan yang dianggap menyimpang dan berpotensi menimbulkan kemaksiatan.