JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda. Penggeledahan tersebut bagian dari pendalaman kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga suap yang diberikan oleh Lippo Group terkait pemulusan pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
"KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Dia mengungkapkan, empat lokasi yang digeledah, yaitu Matahari Tower di Tangerang, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bekasi dan rumah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan proyek hunian Meikarta.
"Dokumen yang diamankan, kami duga terkait perizinan (Meikarta)," ucapnya.
KPK menduga jumlah total commitment fee atau uang suap terkait pengurusan perizinan tersebut disepakati mencapai Rp13 miliar. Namun, yang baru teralisasi sejumlah Rp7 miliar.