Ini 4 Pelanggaran HAM yang Ditemukan Komnas HAM di Kasus Kematian Dokter Icha

Zakky Mubarok
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (tengah). (Foto: Ari Sandita Murti)

Atas kesimpulan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan tiga rekomendasi. Pertama, Menteri Kesehatan diminta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan almarhumah kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menkes juga diminta memperkuat kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) perlindungan tenaga medis dari intimidasi yang berperspektif HAM, inklusi, dan adil gender.

Kedua, Komnas HAM meminta Kapolda NTT melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga diminta mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Selain itu, Kapolda NTT diminta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Direktur RS Leona Kefamenanu diminta mengevaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur penanganan konflik dan dugaan intimidasi.

Rumah sakit juga diminta memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusi, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius.

Komnas HAM turut merekomendasikan penguatan mekanisme pengaduan, pendampingan, bantuan hukum, layanan medis, dan kesehatan mental bagi tenaga medis yang mengalami intimidasi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Komnas HAM Temukan Unsur Pelanggaran HAM di Kematian Dokter Icha, Terbitkan 3 Rekomendasi

2 bulan lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

4 bulan lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

4 bulan lalu

Ketua DPRD TTU Ungkap Dokter Icha Alami Tekanan Psikologis sebelum Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal