Ini 5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden Jokowi terkait Kasus Brigadir J

Carlos Roy Fajarta
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik saat memberikan laporan ke Presiden Jokowi yang diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022). (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

Keempat, Komnas HAM juga meminta percepatan proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. 

"Kita tahu ini UU TPKS baru ini masih membutuhkan kelengkapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan dari TPKS yang merupakan hasil perjuangan aktivitas HAM khususnya aktivis perempuan," tutur Taufan.

Pihaknya juga berterima kasih kepada Kemenko Polhukam yang telah berkoordinasi baik dengan Komnas HAM terkait berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

"Terima kasih kepada Kemenkopolhukam yang sudah berkoordinasi sangat baik dengan kami sehingga kemudian kita bisa menyelesaikan tugas penyelidikan dan pemantauan sebagai amanat UU Nomor 39 tahun 1999," tutur Taufan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
8 jam lalu

Janji Rismon kepada Gibran, Siap Tebus Kegaduhan Ijazah Jokowi

Nasional
14 jam lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Nasional
14 jam lalu

Breaking News: Jokowi Maafkan Rismon Sianipar 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal