Ini 7 Larangan Jika PSBB Diterapkan

Sindonews
Achmad Yurianto (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto menegaskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Ada tujuh larangan jika PSBB diterapkan.

“Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirimkan ke Pemda DKI,” kata Yuri, Selasa (7/4/2020).

Dengan disetujuinya penerapan status PSBB ini maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona (COVID-19), ada tujuh kegiatan yang dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kegiatan belajar mengajar diganti di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif, kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.

Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kabar Duka, Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Meninggal Dunia

8 hari lalu

Festival Hari Santri, Hebitren Dorong Pemprov DKI Jakarta Sahkan Perda Pesantren

14 hari lalu

Dinas LH DKI Buka 264 Loker Padat Karya, Berikut Cara Daftarnya

16 hari lalu

Realisasi Belanja APBD DKI Baru 54,39 Persen, Pramono Ingin Hilangkan Tradisi Menumpuk di Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal