JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Terungkap, usai menghirup udara bebas, ia memilih untuk meluangkan waktu bersama keluarga.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam merespons aktivitas terkini kliennya yang sempat dipenjara terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
"Sepanjang yang saya tahu, beliau lagi mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga," kata Maqdir saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).