Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur

Nur Khabibi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia menyatakan KPK tidak ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat koruptor. 

Tanak menyatakan mekanisme bebas bersyarat menjadi kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," ujar Tanak kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Dia menjelaskan, KPK hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. 

"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah Mahkamah Agung (MA)mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Kita Diingatkan Korupsi e-KTP Kejahatan Serius

Nasional
3 bulan lalu

Respons KPK usai Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nasional
3 bulan lalu

Ekspresi Setya Novanto saat Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Lunasi Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar sebelum Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal