Terkait pernyataan yang disampaikan pihak UGM bahwa ijazah Jokowi asli, Bangun menyatakan sama sekali tidak puas atas pernyataan yang hanya berdasarkan narasi.
"Karena kami sebagai akademisi diajarkan untuk menyampaikan berdasarkan data dan fakta, sementara apa yang dilakukan pihak UGM hanya sebatas narasi. sementara, narasi menurut kami tidak objektif dan tidak memberikan kecerdasan kepada publik," tuturnya.
Selain Jokowi, sebagai tergugat utama, gugatan juga ditujukan kepada Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Prof Dr Wening Udasmoro sebagai tergugat III, Polri sebagai tergugat IV serta UGM sebagai turut tergugat.
Gugatan CLS ijazah Jokowi dilayangkan dua alumni UGM bernama Top Taufan Hakim, jurusan Akuntasi lulus tahun 2001 dan Bangun Sutoto, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Ilmu Pemerintahan lulusan tahun 2005.