JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR kembali masuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ada beberapa alasan FPD kembali ikut membahas, di antaranya karena DPR sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19.
Anggota Baleg DPR dari FPD, Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya merasa perlu mengawal RUU tersebut. Anggota FPD yang ditugaskan dalam Panja RUU Ciptaker Baleg yakni Bambang Purwanto, Benny K Harman dan Hinca.
"Pada waktu penarikan anggota FPD dari Panja RUU Ciptaker waktu itu karena situasi Covid-19 yang saat itu yang menjadi perhatian kita semua dan FPD ingin semua pihak fokus ke penanganan dampak Covid baik oleh pemerintah juga para kader PD termasuk anggota FPD di dapil masing-masing," katanya kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Hinca memaparkan, fokus penanganan Covid-19 terus berjalan meskipun belum efektif, baik sisi kesehatan ataupun dampak ekonomi. Bahkan, FPD juga termasuk yang menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 sebagai landasan hukum bagi pemerintah menangani Covid-19.
Dengan telah di terapkannya AKB (new normal), kata Hinca, maka tupoksi DPR sudah berjalan dengan pembatasan tertentu. DPR telah menjalankan tiga fungsinya, termasuk fungsi legislasi.