Dalam surat edaran yang beredar terkait kewajiban anggota Fraksi PDIP di DPR itu menyebutkan :
Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan begambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota.
"Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani," dikutip dari surat edaran tersebut.
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta.
Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta.
"Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022," tulis dalam surat tersebut.