“Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat rumusan yang sah yaitu pada 14 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Republik Indonesia,” kata Mahfud.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan memperhatikan pandangan dan elemen masyarakat. Pemerintah selanjutnya akan mengirimkan surat resmi mengenai penundaan pembahasan ini kepada DPR.
“Saya belum tahu waktunya, tapi bulan ini,” kata Yasonna.
RUU HIP menuai kontroversi di masyarakat karena hendak memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Selain itu, RUU ini juga bakal meniadakan Tap MPRS XXV/1966 tentang pelarangan komunisme di Indonesia. Sejumlah elemen masyarakat pun mengecam rancangan beleid ini.