Ini Alasan Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP

Irfan Ma'ruf
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

“Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat rumusan yang sah yaitu pada 14 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Republik Indonesia,” kata Mahfud.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan memperhatikan pandangan dan elemen masyarakat. Pemerintah selanjutnya akan mengirimkan surat resmi mengenai penundaan pembahasan ini kepada DPR.

“Saya belum tahu waktunya, tapi bulan ini,” kata Yasonna.

RUU HIP menuai kontroversi di masyarakat karena hendak memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Selain itu, RUU ini juga bakal meniadakan Tap MPRS XXV/1966 tentang pelarangan komunisme di Indonesia. Sejumlah elemen masyarakat pun mengecam rancangan beleid ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Nasional
18 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Nasional
20 hari lalu

Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah

Nasional
21 hari lalu

Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Minta UGM Segera Konfirmasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal