Safrizal mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlaku selama 1 bulan.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," jelasnya.
Diketahui, Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan Status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. Padahal, baru satu hari wilayah Jabodetabek berada di level 2.
Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Sehingga, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.