JAKARTA, iNews.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan penyitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurutnya, penyitaan tersebut merupakan salah satu upaya mengumpulkan alat bukti demi menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade menjawab pertanyaan alasan penyitaan LHKPN Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2023).
Dia tak memerinci keterkaitan LHKPN dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja, penyitaan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakoni.
Selain LHKPN, kata Ade, pihaknya telah menyita beberapa dokumen lain. Dia mengaku tak bisa mengungkap detail dokumen tersebut karena termasuk materi penyidikan.
"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik telah menyita LHKPN milik Firli Bahuri.