Ini Alasan Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Nur Khabibi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan pihaknya menyita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Nur Khabibi)

"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Ade mengatakan, LHKPN yang disita memuat catatan keuangan periode 2019-2020, 2021 hingga 2022.

"Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tadi untuk dokumen dimaksud telah diserahkan oleh FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro

Nasional
2 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
3 hari lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal