Ini Alasan Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Nur Khabibi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap alasan pihaknya menyita LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Nur Khabibi)

"Pada hari ini juga, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI," kata Ade Safri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Ade mengatakan, LHKPN yang disita memuat catatan keuangan periode 2019-2020, 2021 hingga 2022.

"Atas penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tadi untuk dokumen dimaksud telah diserahkan oleh FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Polisi Minta Masyarakat Tak Sebarkan Foto Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Hasil AI

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Amankan Mudik Lebaran, Jaga Terminal hingga SPBU

Megapolitan
3 hari lalu

Polri Gelar Pangan Murah dan Bakti Kesehatan Serentak, 3.000 Ojol hingga Buruh Terima Manfaat

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal