Lantas, berapa besaran gaji para menteri Kabinet Indonesia Maju. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok (gapok) menteri sebesar Rp5.040.000 setiap bulan. Para menteri juga akan mendapat tunjangan dan fasilitas.
Per bulan, para menteri mendapat gaji sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal, menteri menerima penghasilan Rp18.648.000 per bulan.
Nominal tersebut belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler dan dan taktis yang kisarannya bervariasi dari Rp100 juga hingga Rp150 juta. Fasilita berupa rumah, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan juga didapat para menteri.