Ini Alasan PT Gag Diizinkan Pemerintah Nambang di Raja Ampat

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id -  Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik anak usaha PT Antam, yakni PT GAG Nikel di Kepulauan Gag, Kabupaten Raja Ampat diperbolehkan menambang oleh pemerintah. Sebab, merupakan perusahaan legal.

Hal itu juga sesuai dengan aturan yang ada, di mana pemerintah pada tahun 1999 menerbitkan undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Aturan itu melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.

Namun, pada tahun 2004 pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999.

Ketentuan inilah yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT GAG Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.

"Ini (PT GAG Nikel) merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan Kontrak Karya (KK) penambangan di kawasan hutan lindung sebenarnya, sampai berakhirnya izin," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

21 hari lalu

Sempat Coba Kabur ke Malaysia, WNA China Pemburu Penyu Sisik di Raja Ampat Ditangkap di Makassar

1 bulan lalu

Prabowo Tinjau Karhutla Tak Didampingi Menhut dan Menteri LH, Istana Beri Penjelasan

3 bulan lalu

Menteri LH Ajak Pramono Garap Perdagangan Karbon Bantargebang: Potensinya Ratusan Miliar Rupiah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal