JAKARTA, iNews.id – Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengungkapkan kemungkinan untuk mengajukan permohonan tahanan kota terhadap kliennya ke Polda Metro Jaya, Senin (8/10/2018) lusa. Menurut dia, dengan menjadi tahanan kota, Ratna dapat menjalani pengobatan ke rumah sakit jika dibutuhkan sewaktu-waktu.
“(Kalau tahanan kota) dia bisa lebih gampang ke RS. Tapi kalau di rutan (rumah tahanan) kan semua harus ada izin. Mending dia (jadi tahanan kota) bisa keluar ke mana-mana,” ujar Nasruddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Dia menuturkan, ada alasan lain yang membuatnya ingin memperjuangkan Ratna agar menjadi tahanan kota. Alasan tersebut yaitu pertimbangan dari sisi kemanusiaan. “Umurnya dia (Ratna) ini sudah sangat lanjut, sudah mendekati 70 tahun kok. Alasan-alasan itulah yang menjadi dasar kami akan mengajukan pengalihan status penahanan,” ucapnya.
Nasruddin menjelaskan, saat menjalani pemeriksaan lanjutan kemarin, kliennya tampak mengonsumsi beberapa obat yang memang harus dikonsumsi. Dari situ, kata dia, bisa disimpulkan bahwa kondisi Ratna saat ini sangat bergantung pada obat-obatan untuk menjaga kesehatannya.
“Ini kan artinya secara fisik, karena umurnya sudah lanjut, jadi pasti punya penyakit. Hanya penyakitnya apa, itu kurang etis lah kalau saya harus menyampaikan ke publik,” tutur Nasruddin.
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan dirinya. Pada Jumat (5/10/2018) malam, perempuan itu resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.