JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo terhitung Kamis (23/2/2023). Alasannya Mario diduga kuat menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17).
"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor David. Mario kini ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Djisman mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusian dan melanggar kode etik.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," kata dia.