JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan larangan calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana (napi) korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Dalam upaya mendeteksi itu, KPU menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota legislatif Pemilu 2019.
"Silon bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor yang daftar. Dalam proses ini, jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, maka berkasnya tidak akan diproses," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dia menuturkan, munculnya bakal caleg dengan tiga riwayat kejahatan yang dilarang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, telah diantisipasi lembaga penyelenggara pemilu tersebut melalui kerja sama yang dilaksanakan dengan beberapa lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Nantinya, berkas itu dikembalikan ke partai dan bisa diganti dengan calon lainnya," ujar Hasyim.
Dia mengingatkan, partai politik sebaiknya tidak mencoba mengusung nama calon yang sudah dilarang menurut ketentuan KPU yang berlaku, karena upaya tersebut akan merugikan partai. Menurutnya, ketika pendaftaran bakal caleg salah satu partai ditolak, maka partai tersebut butuh waktu lagi untuk mengganti calonnya, dan harus dari awal lagi memproses berkas calonnya.
Upaya tersebut menjadi tidak efisien, jika mengingat ada syarat pendaftaran lainnya yang juga harus dipenuhi masing-masing caleg yang diajukan partai politik.
KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 dari 4 hingga 17 Juli 2018. Bakal calon tersebut akan ditetapkan menjadi calon oleh KPU pada 20 September 2018.