Ini Ciri-ciri MinyaKita yang Takaran Disunat Pabrik Bogor

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi membongkar praktik kecurangan MinyaKita di Bogor. Ini ciri-cirinya (Foto: iNews.id)

"Dari segi packingnya ini perbuatan pelaku menyimpang dari yang seharusnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya, polisi membongkar praktik kecurangan produksi MinyaKita dari sebuah gudang di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka inisial TRM.
Diketahui, TRM mengurangi takaran Minyakita yang seharusnya kurang lebih 1 liter menjadi 750-800 mililiter. Selain itu, tersangka juga membuat pack yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih dan BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Harga Tiket Taman Safari Bogor 2025 Terbaru, Mulai dari Rp150.000

Buletin
23 hari lalu

Kebakaran Hebat Pabrik Figura di Cibinong, Kerugian Miliaran Rupiah

Megapolitan
26 hari lalu

5 Tempat Lari Malam di Bogor dengan View Keren, Cocok Buat Healing!

Kuliner
31 hari lalu

3 Wisata Kuliner Bogor Malam Hari dengan Rasa Legendaris, Cocok Buat Nongkrong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal