JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di Tanah Air berikhtiar dan berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi virus korona. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dikeluarkan sebagai panduan umat muslim mencegah penyebaran virus korona, termasuk soal ibadah wajib di masjid seperti salat Jumat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa lengkap MUI tersebut dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Fatwa itu menurutnya menjadi panduan bagi umat muslim menjaga ketakwaan sambil menghindari hal-hal yang dapat memperbesar potensi penularan virus yang sudah menjadi pandemi dunia tersebut.
"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," kata Asrorun Niam.
Asrorun menyebut fatwa tersebut terdiri atas sembilan poin. Berikut poin-poin lengkap fatwa MUI tersebut:
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit sebagai bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.