JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan upaya mencegah penyebaran virus korona merupakan bagian dari tugas keagamaan. Oleh sebab itu tindakan menghindari ibadah bersama orang banyak di satu tempat publik dibolehkan.
Imbauan itu kembali ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa yang menyebut umat muslim dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
"Kita punya tugas mencegah penyebaran, ini tugas keagamaan," kata Asrorun.
Asrorun mengingatkan bila ada warga yang positif virus korona atau memiliki gejala, maka diminta tidak bergabung dengan komunitas termasuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik. Dia mengimbau warga dengan gejala bisa mengobati dan mengisolasi diri di rumah.
MUI juga melarang kegiatan ibadah di tempat umum di lokasi yang berpotensi terjadi penularan tinggi. Asrorun mengatakan warga yang sehat dan berada di daerah dengan risiko penularan rendah bisa melaksanakan salat Jumat di masjid namun meningkatkan kewaspadaan.
"Harus sadar dengan kondisi fisiknya, menjaga kebersihan masjid, dan membawa sajadah sendiri. Kalau kondisi tubuh sedang turun bisa beribadah sendiri," ucapnya.