Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Vonis ini berkaitan dengan swab test PCR di RS UMMI Bogor pada November 2020. HRS tidak mau menunjukkan hasil tes. Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut.