Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara perkara tindak pidana pemberitaan bohon terkait swab test di RS UMMI Bogor, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (26/6/2021). (Foto: Antara).

Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Vonis ini berkaitan dengan swab test PCR di RS UMMI Bogor pada November 2020. HRS tidak mau menunjukkan hasil tes. Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
26 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
30 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
31 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal