"Kalau di situ kita jadikan lokasi untuk berkurban maka ada potensi untuk menyebarkan virus," ujarnya.
"Jadi orangnya sehat, hewannya sehat, dan lingkungannya sehat," ucap Khaliq.
Terkait hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK, ia mengingatkan bisa tidak sah hukumnya. Hal itu lantaran melanggar ketentuan bahwa hewan kurban harus sehat saat dikurbankan.
"Kalau terindikasi terkena PMK, jangankan terkena PMK, dalam kondisi terluka saja sampai dia pincang, sampai dengan tidak bisa melihat, itu tidak sah menjadi hewan kurban, sudah gugur," katanya.