JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Telegram itu berisi perintah kepada anggota Polri untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal telegram tersebut. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Telegram tersebut, menurut Argo, merupakan wujud dan komitmen Kapolri menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," ujarnya.
Telegram tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalitas pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.
Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesionalitas dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.