Ini Isi Telegram Kapolri soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Telegram itu berisi perintah kepada anggota Polri untuk menunda proses hukum para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal telegram tersebut. "Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kami hindari," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Telegram tersebut, menurut Argo, merupakan wujud dan komitmen Kapolri menegakkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. "Untuk menghindari hal tersebut dibuatkan TR untuk menjaga netralitas," ujarnya.

Telegram tersebut mengatur soal netralitas dan profesionalitas pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of Interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu.

Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesionalitas dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan ataupun penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Nasional
2 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
2 hari lalu

Polisi Isi Jabatan di Kementerian P2MI, Wamen Dzulfikar Ungkap Punya Peran Penting

Nasional
2 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal